Saat ini produk syariah mulai banyak dipilih masyarakat. Misalnya produk tabungan syariah, pinjaman syariah, pinjaman rumah syariah serta asuransi jiwa syariah. Produk-produk keuangan berbasis syariah ini tentunya memiliki keuntungan tersendiri bagi para nasabah.
Asuransi jiwa syariah merupakan usaha untuk saling melindungi sejumlah orang melalui investasi dengan bentuk aset atau tabarru’ melalui akad syariah. Jika Anda tertarik dengan produk asuransi syariah, berikut ini beberapa karakteristik yang perlu Anda ketahui :
1. Prinsip tolong menolong (takaful)
Asuransi syariah mempunyai prinsip tolong menolong (takafuli). Jadi, beberapa nasabah yang menggunakan produk ini akan saling tolong menolong. Bisa disimpulkan asuransi syariah memakai sistem risk sharing atau berbagi risiko. Sedangkan untuk asuransi jiwa tradisional, memakai prinsip risk transfer atau memindahkan risiko.
2. Membayar menggunakan dana rekening tabarru atau dana sosial
Untuk pengajuan klaim mengandalkan dana yang berada di dalam rekening dana sosial atau tabarru. Rekening ini berisi kumpulan dana untuk seluruh peserta asuransi jiwa dan dipergunakan untuk menolong nasabah lain yang terkena masalah keuangan atau musibah. Sementera itu untuk konvensional, klaim akan dibayar dengan dana milik pihak perusahaan asuransi.
3. Diawasi oleh Dewan Syariah Nasional (DSN)
Asuransi syariah ini akan diawasi oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) secara ketat. Sedangkan asuransi jiwa tradisional tidak diawasi oleh Dewan Syariah Nasional.
4. Membagi hasil keuntungan
Asuransi dengan sistem syariah membagi hasil keuntungan dari investasi untuk seluruh nasabah. Untuk perusahaan pengelola nantinya mendapatkan bagian dari biaya pengelolaan. Sedangkan untuk asuransi jiwa tradisional, keuntungan yang didapatkan akan menjadi milik perusahaan asuransi.
5. Memakai sistem bagi hasil
Seluruh dana milik nasabah asuransi syariah akan diinvestasikan menjadi produk investasi syariah dengan menggunakan sistem bagi hasil. Tujuannya adalah agar terhindar dari riba (bunga) dan gharar. Sementara itu asuransi jiwa tradisional menginvestasikan dananya untuk produk keuangan.
6. Uang yang dibayarkan tetap milik nasabah
Pada asuransi syariah, uang yang dibayarkan nasabah pada pihak asuransi tetap menjadi milik nasabah. Pihak asuransi syariah hanya memiliki tugas mengelolanya saja. Sedangkan pada perusahaan asuransi dengan sistem konvensional, premi yang dibayarkan akan menjadi milik perusahaan secara mutlak.
Demikian beberapa karakteristik dari asuransi jiwa syariah. Semoga dengan membaca informasi tersebut Anda bisa mengetahui perbedaannya dengan asuransi konvensional.
Asuransi jiwa syariah merupakan usaha untuk saling melindungi sejumlah orang melalui investasi dengan bentuk aset atau tabarru’ melalui akad syariah. Jika Anda tertarik dengan produk asuransi syariah, berikut ini beberapa karakteristik yang perlu Anda ketahui :
1. Prinsip tolong menolong (takaful)
Asuransi syariah mempunyai prinsip tolong menolong (takafuli). Jadi, beberapa nasabah yang menggunakan produk ini akan saling tolong menolong. Bisa disimpulkan asuransi syariah memakai sistem risk sharing atau berbagi risiko. Sedangkan untuk asuransi jiwa tradisional, memakai prinsip risk transfer atau memindahkan risiko.
2. Membayar menggunakan dana rekening tabarru atau dana sosial
Untuk pengajuan klaim mengandalkan dana yang berada di dalam rekening dana sosial atau tabarru. Rekening ini berisi kumpulan dana untuk seluruh peserta asuransi jiwa dan dipergunakan untuk menolong nasabah lain yang terkena masalah keuangan atau musibah. Sementera itu untuk konvensional, klaim akan dibayar dengan dana milik pihak perusahaan asuransi.
3. Diawasi oleh Dewan Syariah Nasional (DSN)
Asuransi syariah ini akan diawasi oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) secara ketat. Sedangkan asuransi jiwa tradisional tidak diawasi oleh Dewan Syariah Nasional.
4. Membagi hasil keuntungan
Asuransi dengan sistem syariah membagi hasil keuntungan dari investasi untuk seluruh nasabah. Untuk perusahaan pengelola nantinya mendapatkan bagian dari biaya pengelolaan. Sedangkan untuk asuransi jiwa tradisional, keuntungan yang didapatkan akan menjadi milik perusahaan asuransi.
5. Memakai sistem bagi hasil
Seluruh dana milik nasabah asuransi syariah akan diinvestasikan menjadi produk investasi syariah dengan menggunakan sistem bagi hasil. Tujuannya adalah agar terhindar dari riba (bunga) dan gharar. Sementara itu asuransi jiwa tradisional menginvestasikan dananya untuk produk keuangan.
6. Uang yang dibayarkan tetap milik nasabah
Pada asuransi syariah, uang yang dibayarkan nasabah pada pihak asuransi tetap menjadi milik nasabah. Pihak asuransi syariah hanya memiliki tugas mengelolanya saja. Sedangkan pada perusahaan asuransi dengan sistem konvensional, premi yang dibayarkan akan menjadi milik perusahaan secara mutlak.
Demikian beberapa karakteristik dari asuransi jiwa syariah. Semoga dengan membaca informasi tersebut Anda bisa mengetahui perbedaannya dengan asuransi konvensional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar